Suatu ketika ada seorang pengemis dari
kalangan Anshar datang meminta-minta kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau
bertanya kepada pengemis tersebut, “Apakah kamu mempunyai sesuatu di
rumahmu?”
Pengemis itu menjawab, “Tentu, saya
mempunyai pakaian yang biasa dipakai sehari-hari dan sebuah cangkir.”
Rasul lalu berkata, “Ambil dan serahkan ke saya!”
Pengemis itupun pulang mengambil
satu-satunya cangkir miliknya dan kembali lagi pada Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW kemudian menawarkan cangkir itu kepada para sahabat,
“Adakah di antara kalian yang ingin membeli ini?” Seorang sahabat
menyahut, “Saya beli dengan satu dirham.”
Rasulullah SAW menawarkannya kembali,
“Adakah di antara kalian yang ingin membayar lebih?” Lalu ada seorang
sahabat yang sanggup membelinya dengan harga dua dirham.
Rasulullah SAW memberikan dua dirham itu
kepada si pengemis lalu menyuruhnya menggunakan uang itu untuk membeli
makanan untuk keluarganya dan sisa uangnya digunakan untuk membeli
kapak. Rasullulah SAW berkata, “Carilah kayu sebanyak mungkin dan
juallah, selama dua minggu ini aku tidak ingin melihatmu.” Sambil
melepas kepergiannya Rasulullah SAW pun memberinya uang untuk ongkos.
Dua minggu kemudian pengemis itu datang
kembali menghadap Rasulullah SAW sambil membawa uang sepuluh dirham
hasil dari penjualan kayu. Kemudian Rasulullah SAW menyuruhnya untuk
membeli pakaian dan makanan untuk keluarganya seraya bersada, “Hal
ini lebih baik bagi kamu, karena meminta-meminta hanya akan membuat
noda di wajahmu di akhirat nanti. Tidak layak bagi seseorang
meminta-minta kecuali dalam tiga hal, fakir miskin yang benar-benar
tidak mempunyai sesuatu, utang yang tidak bisa terbayar, dan penyakit
yang membuat sesorang tidak bisa berusaha.“
…
Sungguh suatu pelajaran berharga bisa
kita dapat dari Rasulullah SAW. Beliau tidak hanya memberikan sedekah
pada fakir miskin, namun juga memberikan ‘kail’ kepada mereka agar kelak
mereka bisa hidup mandiri. Subhanallah.
Referensi:
- Hadits yang diceritakan Anas bin Malik (HR Abu Daud)
- http://fauzidex.multiply.com/journal/item/9