Kamis, 26 Januari 2012

9 Penemuan Muslim Yang Mengguncang Dunia

oleh mutawalli

Kehidupan modern tak lepas dari penemuan-penemuan
ilmuwan muslim. Proyek 1001 kembali mengingatkan sejarah 1000 tahun
warisan muslim yang terlupakan.
http://rol.republika.co.id/images/news/2009/03/20090327134745.jpg
“Ada sebuah lubang dalam ilmu pengetahuan manusia, melompat dari zaman
Renaisans langsung kepada Yunani,” ujar Chairman Yayasan Sains, Teknologi
dan Peradaban Profesor Salim al-Hassani pemimpin 1001 Penemuan.
Saat ini Penemuan 1001 sedang pameran di Museum Sains London. Hassani
mengharapkan pameran tersebut akan menegaskan kembali kontribusi
peradaban non-barat, seperti kerajaan muslim yang suatu waktu pernah
menutupi Spanyol dan Portugis, Italia selatan dan terbentang seluas daratan
China.

Inilah penemuan muslim yang luar biasa:

1. Operasi Bedah
http://spesialisbedah.com/wp-content/uploads/2008/09/operasi1-300x255.jpg


Sekitar tahun 1000, seorang dokter Al Zahrawi mempublikasikan 1500
halaman ensiklopedia berilustrasi tentang operasi bedah yang digunakan di
Eropa sebagai referensi medis selama lebih dari 500 tahun. Diantara banyak
penemu, Zahrawi yang menggunakan larutan usus kucing menjadi benang
jahitan, sebelum menangani operasi kedua untuk memindahkan jahitan pada
luka. Dia juga yang dilaporkan melakukan operasi caesar dan menciptakan
sepasang alat jepit pembedahan.

2. Kopi
http://matakita.files.wordpress.com/2008/02/cangkir-kopi.jpg
Saat ini warga dunia meminum sajian khas tersebut tetapi, kopi pertama kali
dibuat di Yaman pada sekitar abad ke-9. Pada awalnya kopi membantu kaum
sufi tetap terjaga ibadah larut malam. Kemudian dibawa ke Kairo oleh
sekelompok pelajat yang kemudian kopi disukai oleh seluruh kerajaan. Pada
abad ke-13 kopi menyeberang ke Turki, tetapi baru pada abad ke-16 ketika
kacang mulai direbus di Eropa, kopi dibawa ke Italia oleh pedagang Venesia.

3. Mesin Terbang
http://farm4.static.flickr.com/3578/3819397105_854813b5cc.jpg
Abbas ibn Firnas adalah orang pertama yang mencoba membuat konstruksi
sebuah pesawat terbang dan menerbangkannya. Di abad ke-9 dia mendesain
sebuah perangkat sayap dan secara khusus membentuk layaknya kostum
burung. Dalam percobaannya yang terkenal di Cordoba Spanyol, Firnas
terbang tinggi untuk beberapa saat sebelum kemudian jatuh ke tanah dan
mematahkan tulang belakangnya. Desain yang dibuatnya secara tidak
terduga menjadi inspirasi bagi seniman Italia Leonardo da Vinci ratusan tahun
kemudian.

4. Universitas
http://www.1st-art-gallery.com/thumbnail/176605/1/View-Of-The-University,-Cairo-$28vue-De-L$27universite-Du-Caire$29.jpg
Pada tahun 859 seorang putri muda bernama Fatima al-Firhi mendirikan
sebuah universitas tingkat pertama di Fez Maroko. Saudara perempuannya
Miriam mendirikan masjid indah secara bersamaan menjadi masjid dan
universitas al-Qarawiyyin dan terus beroperasi selama 1.200 tahun kemudian.
Hassani mengatakan dia berharap orang akan ingat bahwa belajar adalah inti
utama tradisi Islam dan cerita tentang al-Firhi bersaudara akan menginspirasi
wanita muslim di mana pun di dunia.

5. Aljabar
http://kartini87.files.wordpress.com/2009/07/aljabar.jpg
Kata aljabar berasal dari judul kitab matematikawan terkenal Persia abad ke-9
‘Kitab al-Jabr Wal-Mugabala’, yang diterjemahkan ke dalam buku ‘The Book of
Reasoning and Balancing’. Membangun akar sistem Yunani dan Hindu, aljabar
adalah sistem pemersatu untuk nomor rasional, nomor tidak rasional dan
gelombang magnitudo. Matematikawan lainnya Al-Khwarizmi juga yang
pertama kali memperkenalkan konsep angka menjadi bilangan yang bisa
menjadi kekuatan.

6. Optik
http://sepenggal.files.wordpress.com/2008/12/gambar-alat-optik.jpg
“Banyak kemajuan penting dalam studi optik datang dari dunia muslm,” ujar
Hassani. Diantara tahun 1.000 Ibn al-Haitham membuktikan bahwa manusia
melihat obyek dari refleksi cahaya dan masuk ke mata, mengacuhkan teori
Euclid dan Ptolemy bahwa cahaya dihasilkan dari dalam mata sendiri.
Fisikawan hebat muslim lainnya juga menemukan fenomena pengukuran
kamera di mana dijelaskan bagaimana mata gambar dapat terlihat dengan
koneksi antara optik dan otak.

7. Musik
http://totalfeedback.com/tfwp/wp-content/uploads/2008/12/music-notes.jpg
Musisi muslim memiliki dampak signifikan di Eropa. Di antara banyak instrumen
yang hadir ke Eropa melalui timur tengah adalah lute dan rahab, nenek
moyang biola. Skala notasi musik modern juga dikatakan berasal dari alfabet
Arab.

8. Sikat Gigi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtbwMhVm9nfwGNfT8hAV6olB1MRSkaYgAWUqyd7Uo9qEf93cYCMkFpAu7Dz7-1LEsidrW1SjwnvgfJFbOE2ew56F8NZlbwFj57IGwkSWbkTC3V-5LXAUkz6p546lOhzwPDBNKAg2l6wwE/s1600/sikat-gigi.jpg
Menurut Hassani, Nabi Muhammad SAW mempopulerkan penggunaan sikat gigi
pertama kali pada tahun 600. Menggunakan ranting pohon Miswak, untuk
membersihkan gigi dan menyegarkan napas. Substansi kandungan di dalam
Miswak juga digunakan dalam pasta gigi modern.

9. Engkol
http://otomotif.web.id/image/1.4.jpg
Banyak dasar sistem otomatis modern pertama kali berasal dari dunia muslim,
termasuk pemutar yang menghubungkan sistem. Dengan mengkonversi
gerakan memutar dengan gerakan lurus, pemutar memungkinankan obyek
berat terangkat relatif lebih mudah. Teknologi tersebut ditemukan oleh
Al-jazari pada abad ke-12, kemudian digunakan dalam penggunaan sepeda
hingga kini.

Keutamaan Bahasa Arab

oleh : mutawalli


Tidak perlu diragukan lagi, memang sepantasnya seorang muslim mencintai bahasa Arab dan berusaha menguasainya. Allah telah menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa Al-Qur’an karena bahasa Arab adalah bahasa yang terbaik yang pernah ada sebagaimana firman Allah ta’ala:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.”


Ibnu katsir berkata ketika menafsirkan surat Yusuf ayat 2 di atas: “Yang demikian itu (bahwa Al -Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab) karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling fasih, jelas, luas, dan maknanya lebih mengena lagi cocok untuk jiwa manusia. Oleh karena itu kitab yang paling mulia (yaitu Al-Qur’an) diturunkan kepada rosul yang paling mulia (yaitu: Rosulullah), dengan bahasa yang termulia (yaitu Bahasa Arab), melalui perantara malaikat yang paling mulia (yaitu malaikat Jibril), ditambah kitab inipun diturunkan pada dataran yang paling mulia diatas muka bumi (yaitu tanah Arab), serta awal turunnya pun pada bulan yang paling mulia (yaitu Romadhan), sehingga Al-Qur an menjadi sempurna dari segala sisi.” (Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir surat Yusuf).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Berkata: “Sesungguhnya ketika Allah menurunkan kitab-Nya dan menjadikan Rasul-Nya sebagai penyampai risalah (Al-Kitab) dan Al-Hikmah (As-sunnah), serta menjadikan generasi awal agama ini berkomunikasi dengan bahasa Arab, maka tidak ada jalan lain dalam memahami dan mengetahui ajaran Islam kecuali dengan bahasa Arab. Oleh karena itu memahami bahasa Arab merupakan bagian dari agama. Keterbiasaan berkomunikasi dengan bahasa Arab mempermudah kaum muslimin memahami agama Allah dan menegakkan syi’ar-syi’ar agama ini, serta memudahkan dalam mencontoh generasi awal dari kaum Muhajirin dan Anshar dalam keseluruhan perkara mereka.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).
Sungguh sangat menyedihkan sekali, apa yang telah menimpa kaum muslimin saat ini, hanya segelintir dari mereka yang mau mempelajari bahasa Arab dengan serius. Hal ini memang sangat wajar karena di zaman modern ini banyak sekali kaum muslimin tenggelam dalam tujuan dunia yang fana, Sehingga mereka enggan dan malas mempelajari bahasa Arab. Karena mereka tahu tidak ada hasil duniawi yang bisa diharapkan jika pandai berbahasa Arab. Berbeda dengan mempelajari bahasa Inggris, kaum muslimin di saat ini begitu semangat sekali belajar bahasa Inggris, karena mereka tahu banyak tujuan dunia yang bisa diperoleh jika pandai bahasa Inggris, sehingga kita dapati mereka rela untuk meluangkan waktu yang lama dan biaya yang banyak untuk bisa menguasai bahasa ini. Sehingga kursus-kursus bahasa Inggris sangat laris dan menjamur dimana-mana walaupun dengan biaya yang tak terkira. Namun bagaimana dengan kursus bahasa Arab…??? seandainya mereka benar-benar yakin terhadap janji Allah ta’ala untuk orang yang menyibukkan diri untuk mencari keridhoanNya, serta yakin akan kenikmatan surga dengan kekekalannya, niscaya mereka akan berusaha keras untuk mempelajari bahasa arab. Karena ia adalah sarana yang efektif untuk memahami agama-Nya.
Kenyataan ini tidak menunjukkan larangan mempelajari bahasa Inggris ataupun lainnya. Tapi yang tercela adalah orang yang tidak memberikan porsi yang adil terhadap bahasa arab. Seyogyanya mereka juga bersemangat dan bersungguh-sungguh dalam mempelajari bahasa Arab.
Syaikh Utsaimin pernah ditanya: “Bolehkah seorang penuntut ilmu mempelajari bahasa Inggris untuk membantu dakwah ?” Beliau menjawab: “Aku berpendapat, mempelajari bahasa Inggris tidak diragukan lagi merupakan sebuah sarana. Bahasa Inggris menjadi sarana yang baik jika digunakan untuk tujuan yang baik, dan akan menjadi jelek jika digunakan untuk tujuan yang jelek. Namun yang harus dihindari adalah menjadikan bahasa Inggris sebagai pengganti bahasa Arab karena hal itu tidak boleh. Aku mendengar sebagian orang bodoh berbicara dengan bahasa Inggris sebagai pengganti bahasa Arab, bahkan sebagian mereka yang tertipu lagi mengekor (meniru-niru), mengajarkan anak-anak mereka ucapan “selamat berpisah” bukan dengan bahasa kaum muslimin. Mereka mengajarkan anak-anak mereka berkata “bye-bye” ketika akan berpisah dan yang semisalnya. Mengganti bahasa Arab, bahasa Al-Qur’an dan bahasa yang paling mulia, dengan bahasa Inggris adalah haram. Adapun menggunakan bahasa Inggris sebagai sarana untuk berdakwah maka tidak diragukan lagi kebolehannya bahwa kadang-kadang hal itu bisa menjadi wajib. Walaupun aku tidak mempelajari bahasa Inggris namun aku berangan-angan mempelajarinya. terkadang aku merasa sangat perlu bahasa Inggris karena penterjemah tidak mungkin bisa mengungkapkan apa yang ada di hatiku secara sempurna.” (Kitabul ‘Ilmi).
Dan termasuk hal yang sangat menyedihkan, didapati seorang muslim begitu bangga jika bisa berbahasa Inggris dengan fasih namun mengenai bahasa Arab dia tidak tahu?? Kalau keadaannya sudah seperti ini bagaimana bisa diharapkan Islam maju dan jaya seperti dahulu. Bagaimana mungkin mereka bisa memahami syari’at dengan benar kalau mereka sama sekali tidak mengerti bahasa Arab…???
Hukum Orang Yang Mampu Berbahasa Arab Namun Berbicara Menggunakan Bahasa Selain Bahasa Arab
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Berkata: “Dibenci seseorang berbicara dengan bahasa selain bahasa Arab karena bahasa Arab merupakan syiar Islam dan kaum muslimin. Bahasa merupakan syiar terbesar umat-umat, karena dengan bahasa dapat diketahui ciri khas masing-masing umat.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).
Asy-Syafi’iy berkata sebagaimana diriwayatkan As-Silafi dengan sanadnya sampai kepada Muhammad bin Abdullah bin Al Hakam, beliau berkata: “Saya mendengar Muhammad bin Idris Asy-syafi’iy berkata: “Allah menamakan orang-orang yang mencari karunia Allah melalui jual beli (berdagang) dengan nama tu’jar (tujjar dalam bahasa Arab artinya para pedagang-pent), kemudian Rosululloh juga menamakan mereka dengan penamaan yang Allah telah berikan, yaitu (tujjar) dengan bahasa arab. Sedangkan “samasiroh” adalah penamaan dengan bahasa `ajam (selain arab). Maka kami tidak menyukai seseorang yang mengerti bahasa arab menamai para pedagang kecuali dengan nama tujjar dan janganlah orang tersebut berbahasa Arab lalu dia menamakan sesuatu (apapun juga-pent) dengan bahasa `ajam. Hal ini karena bahasa Arab adalah bahasa yang telah dipilih oleh Allah, sehingga Allah menurunkan kitab-Nya yang dengan bahasa Arab dan menjadikan bahasa Arab merupakan bahasa penutup para Nabi, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, kami katakan seyogyanya setiap orang yang mampu belajar bahasa Arab mempelajarinya, karena bahasa Arab adalah bahasa yang paling pantas dicintai tanpa harus melarang seseorang berbicara dengan bahasa yang lain. Imam Syafi’iy membenci orang yang mampu berbahasa Arab namun dia tidak berbahasa Arab atau dia berbahasa Arab namun mencampurinya dengan bahasa `ajam.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).
Abu Bakar bin ‘Ali Syaibah meriwayatkan dalam Al Mushanaf: “Dari Umar bin Khattab, beliau berkata: Tidaklah seorang belajar bahasa Persia kecuali menipu, tidaklah seseorang menipu kecuali berkurang kehormatannya. Dan Atho’ (seorang tabi’in) berkata: Janganlah kamu belajar bahasa-bahasa ajam dan janganlah karnu masuk gereja – gereja mereka karena sesungguhnya Allah menimpakan kemurkaan-Nya kepada mereka, (Iqtidho Shirotil Mustaqim). Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad berkata: “Tanda keimanan pada orang ‘ajam (non arab) adalah cintanya terhadap bahasa arab.” Dan adapun membiasakan berkomunikasi dengan bahasa selain Arab, yang mana bahasa Arab merupakan syi’ar Islam dan bahasa Al-Qur’an, sehingga bahasa selain arab menjadi kebiasaan bagi penduduk suatu daerah, keluarga, seseorang dengan sahabatnya, para pedagang atau para pejabat atau bagi para karyawan atau para ahli fikih, maka tidak disangsikan lagi hal ini dibenci. Karena sesungguhnya hal itu termasuk tasyabuh (menyerupai) dengan orang `ajam dan itu hukumnya makruh.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).
Khurasan, yang penduduk kedua kota tersebut berbahasa Persia serta menduduki Maghrib, yang penduduknya berbahasa Barbar, maka kaum muslimin membiasakan penduduk kota tersebut untuk berbahasa Arab, hingga seluruh penduduk kota tersebut berbahasa Arab, baik muslimnya maupun kafirnya. Demikianlah Khurasan dahulu kala. Namun kemudian mereka menyepelekan bahasa Arab, dan mereka kembali membiasakan bahasa Persia sehingga akhirnya menjadi bahasa mereka. Dan mayoritas mereka pun menjauhi bahasa Arab. Tidak disangsikan lagi bahwa hal ini adalah makruh. (Iqtidho Shirotil Mustaqim).
Pengaruh Bahasa Arab Dalam Kehidupan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Merupakan metode yang baik adalah membiasakan berkomunikasi dengan bahasa Arab hingga anak kecil sekalipun dilatih berbahasa Arab di rumah dan di kantor, hingga nampaklah syi’ar Islam dan kaum muslimin. Hal ini mempermudah kaum muslimin urituk memahami makna Al-Kitab dan As-Sunnah serta perkataan para salafush shalih. Lain halnya dengan orang yang terbiasa berbicara dengan satu bahasa lalu ingin pindah ke bahasa lain maka hal itu sangat sulit baginya. Dan ketahuilah…!!! membiasakan berbahasa Arab sangat berpengaruh terhadap akal, akhlak dan agama. Juga sangat berpengaruh dalam usaha mencontoh mereka dan memberi dampak positif terhadap akal, agama dan tingkah laku.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).
Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahasa Arab memiliki pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan, akhlak, agama. Orang yang pandai bahasa Arab cenderung senang membaca kitab-kitab para ulama yang berbahasa Arab dan tentu senang juga membaca dan menghafal Al-Qur’an serta hadits-hadits Rasulullah. Sehingga hal ini bisa memperbagus akhlak dan agamanya. Berbeda dengan orang yang pandai berbahasa Inggris (namun tanpa dibekali dengan ilmu agama yang baik), dia cenderung senang membaca buku berbahasa Inggris yang jelas kebanyakannya merupakan karya orang kafir. Sehingga mulailah ia mempelajari kehidupan orang kafir sedikit demi sedikit. Mau tidak mau iapun harus mempelajari cara pengucapan dan percakapan yang benar melalui mereka, agar dia bisa memperbagus bahasa Inggrisnya. Bisa jadi akhirnya ia pun senang mempelajari dan menghafal lagu-lagu berbahasa Inggris (yang kebanyakan isinya berisi maksiat) dan tanpa sadar diapun mengidolakan artis atau tokoh barat serta senang mengikuti gaya-gaya mereka. Akhlaknya pun mulai meniru akhlak orang barat (orang kafir), dan mengagungkan orang kafir serta takjub pada kehebatan mereka. Akhirnya, diapun terjatuh dalam tasyabbuh (meniru-niru) terhadap orang kafir, menganggap kaum muslimin terbelakang dan ujung-ujungnya dia lalai dari mempelajari Al-Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hukum Mempelajari Bahasa Arab
Syaikhul Islam Berkata: “Dan sesungguhnya bahasa Arab itu sendiri bagian dari agama dan hukum mempelajarinya adalah wajib, karena memahami Al-Kitab dan As-Sunnah itu wajib dan keduanya tidaklah bisa difahami kecuali dengan memahami bahasa Arab. Hal ini sesuai dengan kaidah:
مَا لاَ يَتِمٌّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Apa yang tidak sempurna suatu kewajiban kecuali dengannya maka ia juga hukumnya wajib.”
Namun disana ada bagian dari bahasa Arab yang wajib ‘ain dan ada yang wajib kifayah. Dan hal ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Bakar bin Abi Syaibah, dari Umar bin Yazid, beliau berkata: Umar bin Khattab menulis kepada Abu Musa Al-Asy’ari (yang isinya) “…Pelajarilah As-Sunnah, pelajarilah bahasa Arab dan I’roblah Al-Qur’an karena Al-Qur’an itu berbahasa Arab.”
Dan pada riwayat lain, Beliau (Umar bin Khattab) berkata: “Pelajarilah bahasa Arab sesungguhnya ia termasuk bagian dari agama kalian, dan belajarlah faroidh (ilmu waris) karena sesungguhnya ia termasuk bagian dari agama kalian.” (Iqtidho Shirotil Mustaqim).


Jamak Sholat di Saat hujan

Menjamak shalat berarti mengabungkan dua shalat dan mengerjakannya dalam satu waktu. Kita mengenal beberapa alasan yang membolehkan kita untuk menjamak dua shalat di antaranya adalah sakit ada pun menjamak shalat karena hujan ,itulah yang akan menjadi temapembahasan kita pada kesempatan kali ini. Hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini:
Hadits yang pertama:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: « صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الظهر والعصر جميعاً، والمغرب والعشاء جميعاً، في غير خوف ولا سفر ») رواه مسلم في صلاة المسافرين ( باب الجمع بين الصلاتين في الحض
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berkata:”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat Dzhuhur dan Ashar secara bersamaaan (jamak),dan Maghrib dan Isya secara bersamaaan (jamak), dalam kondisi tidak takut dan juga tidak safar. (HR. Muslim, Kitab Shalat Musafirin bab Jamak antara dua Shalat dalam kondisi Muqim).

Dalam riwayat lain:
« في غير خوف ولا مطر »
“Dalam kondisi tidak takut dan tidak hujan”
Imam Malik rahimahullah berkata:
(أُرى ذلك كان في مطر الموطأ ( 1 / 144
“Aku melihat bahwa hal itu dalam kondisi hujan”(al-Muwatha 1/144)
Hadits yang kedua:
عن صفوان بن سليم قال: ( جمع عمر بن الخطاب رضي الله عنه بين الظهر والعصر في يوم مطير) رواه عبد الرزاق في المصنف ( 2 / 556
“Dari Shafwan bin Salim, berkata:”Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu menjamak shalat Maghrib dan Isya ketika haru hujan.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf)
Hadits yang ketiga:
وروى أيضاً عن معمر عن أيوب عن نافع: أن أهل المدينة كانوا يجمعون بين المغرب والعشاء في الليلة المطيرة، فيصلي معهم ابن عمر رضي الله عنهما لا يعيب ذلك عليهم
Dan dia meriwayatkan juga (Abdurrazzaq) dari Ma’mar dari Ayyub dari Nafi’:”Bahwa Ahli Madinah dahulu mereka menjamak antara Maghrib dan Isya pada malam turun hujan, dan shalat bersama mereka Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dan beliau tidak mencela perbuatan mereka (menjamak shalat karena hujan).” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf)
Hadits yang keempat:
روى مالك عن نافع أن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما : ( كان إذا جمع الأُمراء بين المغرب والعشاء في المطر جمع معهم ) الموطأ ( 1 / 145
Imam Malik rahimahullah meriwayatkan dari Nafi’ rahimahullah bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:”Dahulu apabila para Umara/Pemimpin menjamak antara maghrib dan isya karena hujan, maka beliau ikut menjamak bersama mereka.”(al-Muwatha1/145)
Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah menjamak shalat karena hujan menjadi beberapa pendapat/madzhab:
Pendapat pertama: madzhab Imam Abu Hanifah
Tidak boleh menjamak antara dua shalat dalam kondisi muqim maupun safar (bepergian), jamak menurut mereka hanya khusus untuk shalat zhuhur dan ashar di ‘Arafah, dan maghrib dan isya di Muzdalifah (ketika melakukan ibadah haji). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjamak shalat pada kedua kondisi ini.
Pendapat kedua: madzhab Imam Malik
Boleh menjamak shalat ketika muqim (tidak safar) karena udzur hujan, hanya saja itu dikhususkan untuk hujan di malam hari, maksudnya antara shalat maghrib dan isya’, demikian juga dalm kodisi jalanan becek. Beliau berkata:”Dijamak antara shalat maghrib dan isya walaupun tidak hujan apabila tanahnya becek dan malam gelap, dan juga dijamak apabila hujan.(Bidayatul Mujtahid dan al-Fiqh al-Islami). Dan dalil yang digunakan oleh Imam Malik dalam mengkhususkan jamak shalat tersebut adalah jamak pada shalat malam hari (magrib dan isya) adalah amalan ahli Madinah, dan bahwasanya ada hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
( أنه كان إذا جمع الأمراء بين المغرب والعشاء في المطر جمع معهم ).
”Sesungguhnya apabila para Umara/Pemimpin menjamak antara maghrib dan isya karena hujan, maka beliau (Ibnu Umar) ikut menjamak bersama mereka.”(al-Muwatha1/145)
Pendapat ketiga: madzhab Imam Syafi’i
Boleh menjamak antara zhuhur dan ashar dan antara maghrib dan isya, jamak taqdim dan tidak boleh jamak takhir, karena keberlangsungan hujan tidak berada dalam kekuasaanya , bisa jadi hujan itu berhenti dan hal itu menyebabkan kita mengeluarkan shalat pertama dari waktunya tanpa udzur, berbeda dengan safar.(al-Iqna’ asy-Syarbini, Bidayatul Mujtahid, al-Fiqh al-Islami). Disyaratkan dalam pembolehan jamak shalat karena hujan, adalah terjadinya hujan ketika takbiratul ihram dan ketika salam dari shalat yang pertama, supaya bersambung dengan shalat yang kedua. Dan tidak boleh menjamak shalat yang disebabkah karena lumpur/becek, angin dan gelap. (al-Iqna’ asy-Syarbini, Bidayatul Mujtahid, al-Fiqh al-Islami).
Pendapat keempat: madzhab Imam Ahmad
Boleh menjamak shalat antara maghrib dan isya, dalam kondisi hujan, es (yang membeku dijalan-jalan), hujan salju, lumpur, dan angin kencang dan dingin. (Manr as-Sunnah-Sabil 1/137). Dan tidak boleh menjamak antara zhuhur dan ashar, imam Ahmad berkata: Aku belum pernah mendengar hal itu (menjamak antara zhuhur dan ashar) (al-Kafi, Ibnu Qudamah al-Maqdisi 459)
Sebagian ulama dari madzhab Hambali berpendapat bolehnya menjamak antara zhuhur dan ashar karena hujan. Di antara mereka adalah al-Qadhi (Abu Ya’la), dan Abu al-Khathab. Boleh menjamak shalat menurut madzhab Hambali bagi munfarid (shalat sendirian), orang yang jalannya menuju ke masjid ada naungan (tidak terkena hujan) dan juga orang yang tinggal di masjid. Hal itu karena apabila udzur itu (dalam hal ini hujan) ada, maka sama saja hukumnya (bolehnya jamak), baik ada kesulitan atau tidak dan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjamak shalat ketika hujan padahal antara rumah beliau menuju masjid tidak tidak ada jarak (maksudnya beliau tidak mendapati kesulitan untuk menuju masjid).(Manar as-Sabil, al-Kaafii, dan al-Inshaf)
Pendapat Yang Kuat
Pendapat yang kuat dalam masalah ini –Wallahu a’lam- adalah bolehnya menjamak antara zhuhur dan ashar dan antara mahgrib dan ‘isya karena hujan, sebagaimana itu adalah pendapat Imam Syafi’i rahimahullah, dan hal itu tidak khusus untuk shalat magrib dan ‘isya saja, sebagaimana itu pendapat madzhab Hambali dan Maliki rahimahumallah
Syarat dibolehkannya menjamak shalat karena hujan
1. Syarat yang partama: Yang dijamak adalah dua shalat siang (zhuhur dan ‘ashar) atau dua shalat malam (maghrib dan ‘isya), maka tidak boleh menjamak antara shalat siang dengan malam seperti menjamak shalat ‘ashar dengan maghrib, atau shalat ‘isya dengan shubuh, atau shubuh dengan zhuhur.
2. Syarat yang kedua: Niat untuk menjamak, namun para ulama berbeda pendapat dalam masalah waktu niatnya.
a. Menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki dan Hambali, bahwa niat menjamak dilakukan pada waktu takbiratul ihram shalat yang pertama.(Manaru as-Sabil 1/138, al-Kharasyi ‘ala Mukhtasar Khalil 1/426)
b.Yang shahih dalam mazhab Syafi’i adalah bolehnya niat itu pada takbiratul ihram shalat pertama, atau di tengah-tengah shalat atu di akhirnya. Dan di sana ada pendapat lain dari madzhab Syafi’i bahwa niat menjamak boleh dilakukan setelah salam dari shalat pertama sebelum takbiratul ihram untuk shalat kedua, dan Imam Muzani (murid Imam Syafi’i) menyebutkan hal itu sebagai pendapat Imam Syafi’i. Imam Nawawi berkata:”Itu adalah kuat.” (al-Majmu’ syarah al-Muhadzab 4/374-375)
Al-Muzani rahimahullah dan sebagian sahabatnya dalam madzhab Syafi’i berkata:”Tidak disyaratkan niat (jamak), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjamak shalat dan tidak dinukil dari beliau bahwasanya beliau niat menjamak atau memerintahkan untuk meniatkannya. Dan menjamak bersama beliau orang-orang yang tidak mengetahui niat ini, maka seandainya niat ini wajib pasti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menjelaskannya. (al-Majmu’ syarah al-Muhadzab 4/374)
Inilah pendapat al-Muzani rahimahullah dan dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata:”Dan ImamAhmad rahimahullah tidak dinukil dari beliau –sejauh pengetahuan saya-bahwa beliau mnsyaratkan niat dalam menjamak atau mengqashar shalat, akan tetapi hal itu disebutkan oleh sekelompok pengikutnya, seperti al-Khiraqi, al-Qadhi (Abu Ya’la). Adapun Abu Bakar Abdul Aziz dan selainnya mereka berkata:”Sesungguhnya itu sesuai dengan perkataan beliau (Ahmad) yang Mutlak.” (Fatawa Ibnu Taimiyah)
Adapun dalil yang digunakan oleh Ibnnu Taimiyah rahimahullah:
-.Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat zhuhur bersama para shahabat di ‘Arafah dan beliau tidak memberi tahu mereka kalau beliau akan menjamak shalat ashar setelahnya, lalu beliau shalat ashar bersama mereka radhiyallahu ‘anhumdan mereka tidak meniatkan jamak, dan ini adalah jamak taqdim. Demikian juga ketika beliau keluar dari Madinah, beliau shalat ‘ashar bersama para shahabat di Dzul Khulaifah dengan dua rakaat (qashar), dan beliau tidak menyuruh mereka meniatkan qashar. (Fatawa Ibnu Taimiyah 24/50).
Beliau berkata:”Tidak satu pun sahabat yang menukil/meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,bahwa beliau menyuruh para shahabat radhiyallahu ‘anhum untuk meniatkan qashar maupun jamak, dan tidak pula para khalifah dan shahabat radhiyallahu’anhum menyuruh hal itu kepada orang-orang yang shalat di belakang mereka. (Fatawa Ibnu Taimiyah 24/104).
-.Di dalam hadits shahih, bahwa ketika beliau shallallahu ‘alaihi wasallam shalat zhuhur atau ‘ashar, dan salam pada rakaat kedua, berkata Dzul Yadain:”Apakah shalatnya diqashar, atau anda lupa wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab:”Aku tidak lupa dan shalat tidak diqashar.”Dia berkata lagi:”Bahkan anda telah lupa.”Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata (kepada para sahabat yang lain):”Apakah benar yang dikatakan Dzul Yadain?”Mereka menjawab:”Benar.”Maka beliau menyempurnakan shalat (Bukhari dan Muslim). Seandainya shalat qashar itu tidak diperbolehkan kecuali apabila diniatkan pasti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan hal itu dan pasti mereka mnegetahui hal itu (Fatawa Ibnu Taimiyah 24/50).
Dan di dalam kitab Mudawanah al-Kubra (kitab fiqh madzhab Imam Malik) di sebutkan:Imam Malik berkata tentang orang yang shalat magrib di rumah ketika hujan, lalu dia mendatangi masjid dan mendapati manusia, telah menunaikan shalat maghrib dan belum ‘isya, kemudian dia ingin shalat ‘isya bersama mereka -padahal dia telah shalat maghrib sendirian di rumah- maka beliau (Imam Malik) berkata:”Aku berpendapat tidak mengapa baginya untuk shalat ‘isya bersama mereka.”( Mudawanah al-Kubra 1/203 dan 204)
3. Syarat yang ketiga: Tertib (maksudnya berurutan antara shalat pertama didahulukan di atas shalat yang kedua). Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa disyaratkan dalam jamak taqdim untuk memulai dengan shalat yang pertama, karena itu adalah waktunya, dan shalat yang kedua mengikutinya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjamak demikian, dan beliau berkata:
صلوا كما رأيتموني أصلي
“Shalatlah kalian, sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Seandainya memulai dengan shalat yang kedua maka tidak sah dan wajib untuk mengulang dengan memulai shalat yang pertama kemudian yang kedua.(al-Majmu’ syarah al-Muhadzab 4/374 dan al-Iqna’ 1/369)
4.Syarat yang keempat: Muwalah (bersambung) dengan cara tidak memisahkan antara shalat yang pertama dengan yang kedua kecuali dengan jarak waktu yang sedikit, karena jamak adalah mengikuti dan bersamaan. Hal itu tidak disebut jamak apabila dioisahkan dengan sesuatu jarak waktu yang lama. Lama dan tidaknya dikembalikan kepada kebiasaan, maka apabila perlu untuk berwudhu sebentar hal itu tidak mengapa (al-Majmu’ syarah al-Muhadzab 4/374 dan al-Iqna’ 1/369)
Adapun Ibnu Taimiyah rahimahullah, berpendapat bahwa tidak disyaratkan Muwalah, beliau berkata:”Dan yang shahih adalah tidak disyaratkan Muwalah, baik pada waktu shalat yang pertama ataupun yang kedua, dan sesungguhnnya hak itu tidak ada pembatasannya dalam syariat. Maka memeprsyaratkan hal itu (muwalah), menggugurkan tujuan dari rukhsah itu sendiri (rukhsah menjamak shalat) (al-Fatawa 24/54)
Bolehnya tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid dalam kondisi hujan
Hadits-hadits yang membolehkan hal tersebut:
عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه كان يأمر المنادي فينادي بالصلاة ثم ينادي: « أن صلوا في رحالكم، في الليلة الباردة، وفي الليلة المطيرة في السفر
“Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau memerintahkan seorang penyeru untuk shalat, maka dia menyerukan:”Supaya kalian melakukan shalat di kemah-kemah kalian, pada malam yang dingin dan hujan pada waktu safar.”(HR. Abu Dawud 1061)
عن ابن عمر رضي الله عنهما أنه أذن بالصلاة في ليلة ذات برد وريح، فقال: « ألا صلوا في الرحال » ثم قال: « إن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يأمر المؤذن إذا كانت ليلة باردة ذات مطر يقول: ألا صلوا في الرحال
“Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia adzan pada malam yang dingin dan ada angin, maka dia mengatakan:”Ketahuilah, shalatlah kalian di kemah-kemah (tempat tinggal) kalian, kemudian dia berkata:”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu memerintahkan muadzin ketika hujan di malam hari untuk mengucapkan (di dalam adzan):”Ketahuilah, shalatlah kalian di kemah-kemah”. .”(HR. Abu Dawud 1063)
أنَّ ابن عباس رضي الله عنهما قال لمؤذنه في يوم مطير: « إذا قلت أشهد أن محمداً رسول الله، فلا تقل حيَّ على الصلاة، قل: صلوا في بيوتكم، فكأنّ الناس استنكروا، قال فعله من هو خير مني، إنّ الجمعة عزمة، وإني كرهت أن أُحرجكم فتمشون في الطين والدحض ورواه البخاري ( 901 ) .
“Sesungguhnya Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma berkata kepada muadzin, ketika hujan:”Apabila engkau mengucapkan أشهد أن محمداً رسول الله (dalam adzan), jangan engkau ucapkan حيَّ على الصلاة tapi ucapkanlah صلوا في بيوتكم(shalatlah di rumah-rumah kalian). Maka seolah-olah manusia mengingkarinnya, beliau berkata (Ibnu Abbas):”Hal itu dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Nabi), sesungguhnya shalat jum’at itu wajib dan aku tidak ingin menyusahkan kalian, sehingga kalian berjalan menuju masjid dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin”.(HR. Bukhari 901)
Menurut sebagian ulama yang menjelaskan hadits ini bahwa perkataan beliau”sesungguhnya shalat jum’at itu wajib”karena kejadian itu terjadi pada adzan hari jum’at.Wallahu A’lam.


Sumber : jacksite.wordpress.com
terjemahan dari “Bahtsun Mukhtasharatun Fil Jam’i Baina as-Shalatain Fil Mathar”
karya Sa’du ad-Din bin Muhammad al Kubbi

Shalat Dan Berdoa di Kuburan

Shalat dan Berdoa di Kuburan
Kategori Aqidah | 09-07-2011
Penulis: mutawalli



“RIWAS (Ritual Ziarah Wali Songo)” sebuah istilah yang amat familiar di telinga sebagian kalangan. Mereka seakan mengharuskan diri untuk melakukannya, minimal sekali setahun. Apapun dilakukan demi mengumpulkan biaya perjalanan tersebut. Manakala ditanya, apa yang dilakukan di sana? Amat beragam jawaban mereka. Ada yang ingin shalat, berdoa untuk kenaikan pangkat, kelancaran rezeki atau agar dikaruniai keturunan dan lain-lain.
Kepada siapa meminta? Ada yang terang-terangan meminta kepada mbah wali. Namun, ada pula yang mengatakan bahwa ia tetap meminta kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tapi supaya cepat dikabulkan mereka sengaja memilih makam orang-orang ‘linuwih’ tersebut.
Yang akan dibahas dalam tulisan sederhana berikut bukan hukum ziarah kubur. Karena itu telah maklum disunnahkan dalam ajaran Islam, jika sesuai dengan adab-adab yang digariskan. Namun, yang akan dicermati di sini adalah: hukum shalat di kuburan dan berdoa di sana. Semoga paparan berikut bermanfaat!

PERTAMA: SHALAT DI KUBURAN
Shalat di kuburan hukumnya haram, bahkan sebagian ulama mengategorikannya dosa besar.[1] Praktik ini bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik dan tindakan menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena itulah, agama kita melarang praktik tersebut. Amat banyak nash dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan hal tersebut. Di antaranya:
Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya. (H.R. Muslim (II/668 no. 972) dari Abu Martsad radhiallahu ‘anhu)
Imam Nawawi rahimahullah (w. 676 H) menyimpulkan, “Hadits ini menegaskan terlarangnya shalat menghadap ke arah kuburan. Imam Syâfi’i rahimahullah mengatakan, ‘Aku membenci tindakan pengagungan makhluk hingga kuburannya dijadikan masjid. Khawatir mengakibatkan fitnah atas dia dan orang-orang sesudahnya.”[2]

Al-‘Allâmah al-Munawy rahimahullah (w. 1031 H) menambahkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat menghadap kuburan; dalam rangka mengingatkan umatnya agar tidak mengagungkan kuburannya, atau kuburan para wali selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab, bisa jadi mereka akan berlebihan hingga menyembahnya.”[3]

Berdasarkan hukum asal, larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang dilarang hukumnya adalah haram. Demikian keterangan dari Imam ash-Shan’any rahimahullah (w. 1182 H).[4]
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلَاتِكُمْ، وَلَا تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
Laksanakanlah sebagian shalat kalian di rumah kalian dan janganlah kalian menjadikannya kuburan. (H.R. Bukhâri (I/528-529 no. 432) dari Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma)

Hadits ini menerangkan agar rumah jangan dikosongkan dari shalat, sebab rumah yang tidak dipakai untuk shalat, terutama shalat sunnah, bagaikan kuburan yang memang bukan tempat untuk shalat.
Imam al-Baghawy rahimahullah (w. 510 H), setelah membawakan hadits di atas, menyimpulkan, “Hadits ini menunjukkan, bahwa kuburan bukanlah tempat untuk shalat.”[5]

Kesimpulan serupa juga disampaikan oleh Ibn Batthal rahimahullah (w. 449 H)[6] dan Ibn Rajab rahimahullah (w. 795 H).[7]
Ibnu Hajar al-‘Asqalany rahimahullah (w. 852 H) menyimpulkan lebih luas lagi. Kata beliau rahimahullah, “Kuburan bukanlah tempat untuk beribadah.”[8]
Sabda Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ
Bumi seluruhnya adalah masjid (tempat untuk shalat), kecuali kuburan dan kamar mandi. (H.R. Ahmad (XVIII/312 no. 11788) dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu. Sanadnya dinilai kuat oleh al-Hâkim[9], Ibnu Taimiyyah rahimahullah [10] dan al-Albâni.[11]

Imam Ibnu Qudâmah rahimahullah (w. 620 H) menjelaskan, bahwa bumi secara keseluruhan bisa menjadi tempat shalat kecuali tempat-tempat yang terlarang untuk shalat di dalamnya, seperti kuburan. [12]
Keterangan serupa juga disampaikan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah[13] dan al-Hâfizh al-‘Iraqi rahimahullah (w. 806 H) [14].

4. Doa Rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ، اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah. Allâh sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para nabi mereka masjid. [15]

Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah (w. 463 H) menerangkan, “Dahulu orang Arab shalat menghadap berhala dan menyembahnya. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa khawatir umatnya akan melakukan apa yang dilakukan umat sebelum mereka. Biasanya, jika nabi mereka wafat, mereka akan berdiam di sekeliling kuburannya, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap berhala.

Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya Allâh, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah”, dengan bershalat menghadap kepadanya, sujud ke arahnya dan menyembah. Allâh Subhanahu wa Ta’ala sangat murka atas orang yang melakukan hal itu.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan para sahabat dan umatnya agar tidak terjerumus kepada perilaku buruk kaum terdahulu. Mereka shalat menghadap kuburan para nabi dan menjadikannya sebagai kiblat dan masjid. Sebagaimana praktik para pemuja berhala terhadap berhala mereka. Ini merupakan syirik akbar!”[16]

5. Hadits-hadits yang berisikan larangan untuk menjadikan kuburan sebagai masjid. Di antaranya yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ؛ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
Semoga Allâh membinasakan kaum Yahudi. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid. (H.R. Bukhari (I/531 no. 437) dan Muslim (I/376 no. 530) dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah menuturkan, bahwa hadits di atas mengandung “larangan untuk sujud di atas kuburan para nabi. Semakna dengan itu juga haramnya sujud kepada selain Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Hadits ini juga bisa diartikan larangan untuk menjadikan kuburan para nabi sebagai kiblat shalat. Setiap makna dalam bahasa Arab yang terkandung dalam hadits ini; maka itu termasuk perbuatan yang terlarang.”[17]
Setelah membawakan salah satu hadits yang berisikan larangan membangun masjid di atas kuburan, Imam Ibnul Mulaqqin rahimahullah (w. 804 H) berkata, “Hadits ini dalil dibencinya shalat di kuburan … Baik shalat di atasnya, di sampingnya atau menghadap ke arahnya. Tidak ada bedanya, semuanya dibenci (agama).”[18]

Hikmah di balik terlarangnya shalat di kuburan.
Para ulama Islam sepakat, bahwa menyengaja shalat di kuburan adalah terlarang.[19] Tidak ada yang membolehkannya, apalagi menganjurkannya. Hanya saja, mereka berbeda pendapat dalam menentukan ‘illah (sebab) terlarangnya perbuatan tersebut;[20]

Sebagian ulama memandang, bahwa sebabnya adalah karena kuburan identik dengan najis. Sebab tanahnya bercampur dengan nanah bangkai manusia.
Adapun ulama lainnya berpendapat, bahwa sebabnya adalah karena kekhawatiran akan terjerumusnya umat ini ke dalam kesyirikan.

Di antara yang memilih pendapat kedua ini: Abu Bakr al-Atsram (w. 273)[21], al-Mawardy (w. 450 H)[22], Ibn Qudamah[23], Ibn Taimiyyah (w. 728 H)[24], as-Suyuthy (w. 911 H)[25] dan yang lainnya.
Setelah menjelaskan bahwa maksud utama dilarangnya shalat di kuburan adalah karena dikhawatirkan akan mengakibatkan tindak menjadikan kuburan sebagai berhala, Imam as-Suyuthy memperjelas, “Inilah sebab mengapa syariat melarang perbuatan tersebut. Dan ini pula yang menjerumuskan banyak orang terdahulu ke dalam syirik akbar atau di bawahnya.

Tidak jarang engkau dapatkan banyak kalangan sesat yang amat merendahkan diri di kuburan orang salih, khusyu’, tunduk dan menyembah mereka dengan hati. Bentuk peribadahan yang tidak pernah mereka lakukan, sekalipun di rumah-rumah Allâh; masjid! …

Inilah mafsadah yang sumbernya dicegah oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Hingga beliau melarang secara mutlak shalat di kuburan, sekalipun tujuannya bukan untuk mencari berkah tempat tersebut. Demi menutup pintu yang menghantarkan kepada kerusakan pemicu disembahnya berhala.”[26]
Adapun pendapat yang mengatakan bahwa sebab larangan adalah karena kuburan tempat yang najis, maka ini kurang pas dan tidak didukung oleh nash.

Imam Ibn al-Qayyim (w. 751 H) telah berpanjang lebar dalam menjelaskan hal itu. Di antara argumen yang beliau paparkan:
Seluruh hadits yang berisikan larangan shalat di kuburan tidak membedakan antara kuburan yang baru maupun kuburan lama yang digali kembali.
Tempat masjid Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dahulunya adalah kuburan kaum musyrikin. Sebelum dibangun masjid di atasnya, beliau memerintahkan agar kuburan tersebut digali lalu tanahnya diratakan kembali. Dan beliau tidak menyuruh supaya tanahnya dipindahkan. Bahkan setelah diratakan, langsung dipakai untuk shalat.

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melaknat kaum Yahudi dan Nasrani lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid. Telah maklum dengan jelas bahwa larangan itu bukan karena najis, karena jika demikian niscaya larangan tersebut tidak khusus untuk kuburan para nabi. Apalagi kuburan mereka adalah tempat yang suci, dan tidak mungkin dianggap najis, karena Allâh melarang bumi untuk memakan jasad mereka.[27]
Berbagai jenis orang yang shalat di kuburan dan hukum masing-masing:
Pertama: Orang yang shalat di kuburan dengan tujuan mempersembahkan shalatnya untuk sahibul kubur.
Ini jelas masuk dalam kategori syirik akbar; karena ia telah mempersembahkan ibadah kepada selain Allâh Ta’ala.
Allâh Ta’ala menegaskan,
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا
Artinya: “Sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allâh. Maka janganlah kalian menyembah apa pun selain Allâh.” Q.S. Al-Jinn: 18.

Kedua: Shalat di kuburan dengan tujuan ber-tabaruk dengan tempat tertentu darinya.
Ini termasuk bid’ah yang mungkar dan penyimpangan dari ajaran Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Baik kuburan tersebut berada di arah kiblatnya maupun tidak, karena itu termasuk mengada-ada dalam praktik beribadah.

As-Suyuthy menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak dizinkan Allâh, Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam, maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”[28]
Ibn Hajar al-Haitamy (w. 974 H)[29] , al-Munawy[30] dan ar-Rumy (w. 1043 H)[31] juga menyampaikan keterangan senada.

Ketiga: Shalat di kuburan tanpa di sengaja, hanya karena kebetulan bertepatan dengan masuknya waktu shalat. Tanpa ada tujuan ngalap berkah darinya atau mempersembahkan ibadah untuk selain Allâh.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.[32] Namun, yang lebih kuat adalah pendapat yang melarang, karena larangan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersifat umum serta demi menutup rapat pintu yang menghantar kepada kesyirikan. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan Imam Ibn al-Mundzir (w. 319 H).[33]

Keempat: Shalat di kuburan dengan tujuan shalat jenazah.
Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu berikut menunjukkan bolehnya hal itu,
أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ أَوْ شَابًّا، فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَنْهَا أَوْ عَنْهُ، فَقَالُوا: “مَاتَ”. قَالَ: “أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي؟”. قَالَ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا أَوْ أَمْرَهُ. فَقَالَ: “دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهِ!”. فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: “إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا، وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ”.
“Dikisahkan seorang wanita hitam atau pemuda biasa menyapu masjid. Suatu hari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kehilangan dia, sehingga beliaupun menanyakannya.
‘Dia sudah meninggal’ jawab para sahabat.
‘Mengapa kalian tidak memberitahuku?’
Mereka seakan tidak terlalu menaruh perhatian terhadap orang tersebut.
Beliau berkata, ‘Tunjukkan padaku di mana kuburannya?’
Setelah ditunjukkan beliau shalat atasnya, lalu bersabda, ‘Sesungguhnya para penghuni kuburan ini diliputi kegelapan. Sekarang Allâh meneranginya lantaran aku shalat atas mereka.’” H.R. Bukhari (I/551 no. 438) dan Muslim (II/659 no. 956) dengan redaksi Muslim.

POIN KEDUA: BERDOA DI KUBURAN
Sebagaimana telah maklum bahwa doa merupakan salah satu ibadah yang amat agung dalam agama Islam. Allâh telah memotivasi umat manusia untuk memohon pada-Nya dan berjanji untuk mengabulkan permohonan mereka. Namun di lain sisi, Dia telah mensyariatkan berbagai adab dalam berdoa. Di antaranya: menentukan tempat dan waktu pilihan, yang lebih mustajab.

Namun, setan berusaha menyesatkan para hamba dengan mengiming-imingi mereka tempat dan waktu yang diklaim mustajab, padahal tak ada petunjuk agama tentangnya. Tidak sedikit manusia yang terjerat ranjau tersebut. Sehingga mereka lebih memilih berdoa di kuburan dan tempat-tempat keramat, dibanding berdoa di masjid. Lebih parah lagi, ada yang begitu khusyu’ menghiba dan memohon kepada sahibul kubur! Alih-alih mendoakan si mayit, malah berdoa kepadanya!

Dalil yang menunjukkan bid’ahnya menyengaja berdoa di kuburan untuk diri peziarah:

Pertama: Doa merupakan salah satu ibadah mulia, dan sebagaimana telah maklum bahwa ibadah apapun tidak akan diterima Allâh kecuali jika memenuhi dua syarat; ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.
Andaikan berdoa di kuburan merupakan ibadah, mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tidak mengajarkannya kepada umat? Kenapa pula para salafus salih tidak mempraktikkannya? Tidak ada dalil dari Alquran, maupun hadits sahih yang menunjukkan bahwa kuburan merupakan tempat favorit untuk berdoa. Ditambah dengan begitu banyaknya kitab yang ditulis para ulama guna menjelaskan adab berdoa, tidak ada satupun di antara salafus salih dan ulama yang mu’tabar yang mengatakan disyariatkannya berdoa di kuburan.
Ini menunjukkan bahwa praktik tersebut adalah bid’ah. Andaikan itu baik, niscaya mereka ada di garda terdepan dalam mempraktikkannya.

Kedua: Usaha para sahabat untuk melarang praktik doa di kuburan dan segala sesuatu yang bisa mengantarkan ke sana. Berikut fakta nyatanya:
a. Para sahabat “ketika menaklukkan negeri Syam, Irak dan yang lainnya, jika menemukan kuburan yang dituju orang-orang untuk berdoa di situ, mereka akan menutupnya.”[34]
b. Para sahabat ketika menaklukkan Baitul Maqdis, mereka tidak bergegas untuk menuju makam Nabi Ibrahim ‘alaihiwssalam atau nabi lainnya, guna berdoa atau shalat di situ. Begitu pula para ulama salaf sesudah mereka berbuat. Imam Ibn Waddhah (w. 286 H) menerangkan, Sufyan ats-Tsaury (w. 161 H) jika masuk masjid Baitul Maqdis, beliau shalat di dalamnya. Dan beliau tidak menuju situs-situs itu ataupun shalat di sana. Begitu pula praktik para imam panutan selain beliau. Waki’ (w. 197 H) juga pernah mendatangi Masjid Baitul Maqdis, dan yang dilakukannya tidak lebih dari apa yang dilakukan Sufyan. Hendaklah kalian mengikuti para imam yang telah makruf. Orang terdahulu bertutur, “Betapa banyak praktik yang hari ini dianggap biasa, padahal dahulu dinilai mungkar. Disukai, padahal dulu dibenci. Dianggap taqarrub, padahal justru sejatinya menjauhkan (pelakunya dari Allâh). Setiap bid’ah selalu ada yang menghiasinya.”
[35]
c. Para sahabat ketika menaklukkan kota Tustur dan mendapatkan jasad Nabi Danial ‘alaihissalam, mereka menggali tiga belas liang kubur di berbagai tempat, lalu memakamkan Danial di salah satunya di malam hari. Setelah itu seluruh kuburan tersebut disamakan, agar orang-orang tidak tahu manakah makam beliau.
[36]

Ketiga: Para ulama salaf membenci tindak menyengaja berdoa di kuburan dan menilainya sebagai bentuk bid’ah. Berikut buktinya:
a. Diriwayatkan bahwa suatu hari Zainal Abidin (w. 93 H) melihat seseorang masuk ke salah satu pojok di makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam lalu berdoa di situ. Zainal Abidin pun memanggilnya seraya berkata, “Maukah kuberitahukan padamu suatu hadits yang aku dengar dari bapakku, dari kakekku, dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam? Beliau bersabda, “Janganlah kalian jadikan kuburanku ‘ied (tempat yang dikunjungi rutin secara berkala) dan rumah kalian kuburan. Bershalawatlah untukku, sesungguhnya shalawat dan salam kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada”.[37]
b. Suhail bercerita bahwa di suatu kesempatan ia datang ke makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam untuk mengucapkan salam pada beliau. Saat itu al-Hasan bin al-Hasan (w. 97 H) sedang makan di salah satu rumah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Beliau memanggilku dan menawariku makan. Namun aku tidak makan. Beliau bertanya, “Mengapa aku tadi melihatmu berdiri?”. “Aku berdiri untuk mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam” jawabku. Beliau menimpali, “Jika engkau masuk masjid, ucapkanlah salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Sesungguhnya beliau telah bersabda, “Shalatlah di rumah dan jangan kalian jadikan rumah seperti kuburan. Allâh melaknat kaum Yahudi, lantaran mereka menjadikan kuburan para nabi mereka menjadi masjid. Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai padaku di manapun kalian berada.”[38]

Dua atsar di atas menunjukkan bahwa menyengaja memilih makam Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sebagai tempat berdoa, termasuk tindak menjadikannya sebagai ‘ied. Dan ini terlarang. Cermatilah bagaimana tabi’in paling afdhal dari kalangan Ahlul Bait; Zainal Abidin, melarang orang yang menyengaja berdoa di makam Rasul shallallahu ’alaihi wa sallam, dan berdalil dengan hadits yang ia dengar dari bapaknya dari kakeknya. Beliau tentu lebih paham akan makna hadits tersebut, dibanding orang lain. Begitu pula keponakannya; al-Hasan bin al-Hasan; salah satu pemuka Ahlul Bait memahami hal serupa.

Keterangan di atas bersumber dari Ahlul Bait dan penduduk kota Madinah. Nasab dan tempat tinggal mereka lebih dekat dengan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Mereka jelas lebih cermat dalam memahami permasalahan ini, karena mereka lebih membutuhkan ilmu tentang itu dibanding yang lainnya.[39]
c. Di antara fakta yang menunjukkan bahwa ulama salaf menilai tindak menyengaja berdoa di kuburan termasuk bid’ah, mereka telah menyatakan bahwa jika seseorang telah mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam di makamnya lalu ingin untuk berdoa untuk dirinya sendiri, hendaklah ia berpaling dan menghadap kiblat serta tidak menghadap makam beliau. Dan ini merupakan pendapat empat imam mazhab dan ulama Islam lainnya.[40]

Padahal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam merupakan manusia yang paling mulia. Bagaimana halnya dengan makam selain beliau yang kemuliaannya jauh di bawah beliau??!
Abul Hasan az-Za’farany (w. 517 H) menerangkan, “Barangsiapa bermaksud mengucapkan salam kepada mayit, hendaklah ia mengucapkannya sambil menghadap ke kuburan. Jika ia ingin berdoa hedaklah berpindah dari tempatnya dan menghadap kiblat.”[41]

Keempat: Sebagaimana telah dijelaskan di depan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melarang shalat di kuburan atau menghadap ke arahnya. Hikmahnya agar orang tidak terfitnah dengan kuburan. Doa di kuburan lebih pantas untuk dilarang, sebab peluang untuk menimbulkan fitnahnya lebih besar.
Orang yang berdoa di kuburan dalam keadaan terpepet karena dililit masalah besar dan begitu berharap untuk dikabulkan, lebih besar peluangnya untuk terfitnah kuburan, dibanding orang yang shalat di situ dalam keadaan sehat wal afiat. Karena itu harus lebih dilarang agar orang tidak terjerumus ke dalam penyimpangan.[42]

Kelima: Di antara kaidah syariat yang telah disepakati para ulama; kaidah saddu adz-dzarâ’i’ (mencegah timbulnya kerusakan dengan menutup pintu yang menghantarkan kepadanya). Dan berdoa di kuburan sebagaimana telah maklum bisa mengantarkan kepada tindak memohon kepada sahibul kubur, dan ini merupakan kesyirikan. Jadi pintu yang menghantarkan ke sana harus ditutup rapat-rapat.[43]

Berbagai jenis orang yang berdoa di kuburan dan hukum masing-masing:
Doa di kuburan ada beberapa jenis:

Pertama: Doa untuk meminta hajat kepada sahibul kubur, entah itu nabi, wali atau yang lainnya. Ini jelas syirik akbar. Allâh Ta’ala memerintahkan,
وَاسْأَلُواْ اللّهَ مِن فَضْلِهِ
Artinya: “Mohonlah pada Allâh sebagian dari karunia-Nya.” Q.S. An-Nisa’: 32.
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mewanti-wanti,
إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلْ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّه
Jika engkau memohon, mohonlah kepada Allâh. Dan jika engkau meminta pertolongan, mintalah kepada Allâh.” H.R. Tirmidzi (hal. 566 no. 2514 dan beliau berkomentar, “Hasan sahih”.
Imam Ibn Abdil Hadi (w. 744 H) menerangkan bahwa berdoa memohon kepada selain Allâh hukumnya adalah haram dan dikategorikan syirik, berdasarkan ijma’ para ulama.[44]

Kedua: Menyengaja datang ke kuburan hanya untuk berdoa di situ, atau untuk ziarah kubur plus berdoa, dengan keyakinan bahwa doa di situ lebih mustajab, karena keistimewaan yang dimiliki tempat tersebut. Berdoa di situ lebih afdal dibanding berdoa di masjid atau rumah.
Potret ini mengandung unsur kesengajaan memilih kuburan sebagai tempat untuk berdoa. Dan ini tidak akan dilakukan melainkan karena dorongan keyakinan akan keistimewaan tempat tersebut dan keyakinan bahwa tempat itu memiliki peran dalam menjadikan doa lebih mustajab. Karena itulah jenis kedua ini menjadi terlarang dan dikategorikan bid’ah.
Tatkala berbicara tentang hukum shalat di kuburan, Imam as-Suyuthy menjelaskan, “Jika seorang insan menyengaja shalat di kuburan atau berdoa untuk dirinya sendiri dalam kepentingan dan urusannya, dengan tujuan mendapat berkah dengannya serta mengharapkan terkabulnya doa di situ; maka ini merupakan inti penentangan terhadap Allâh dan Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam. Menyimpang dari agama dan syariatnya. Juga dianggap bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan Allâh, Rasul-Nya shallallahu ’alaihi wa sallam, maupun para imam kaum muslimin yang setia mengikuti ajaran dan sunnah beliau.”[45]

Ketiga: Berdoa di kuburan karena kebetulan, tanpa menyengaja. Seperti orang yang berdoa kepada Allâh di perjalanannya dan kebetulan melewati kuburan. Atau orang yang berziarah kubur terus mengucapkan salam kepada sahibul kubur, meminta keselamatan untuk dirinya dan para penghuni kubur, sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Jenis doa seperti ini diperbolehkan. Hadits yang memotivasi untuk mengucapkan salam kepada penghuni kubur menunjukkan bolehnya hal itu.
Dalam hadits Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu ’anhu disebutkan,
أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ
Aku memohon pada Allâh keselamatan untuk kami dan kalian.” H.R. Muslim (II/671 no. 975).
Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ’anha disebutkan,
وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ
Semoga Allâh merahmati orang-orang terdahulu kami dan yang akan datang.” H.R. Muslim (II/671 no. 974).
Doa yang tidak ada unsur kesengajaan biasanya pendek, sebagaimana disebutkan dalam dua hadits di atas.
Jika ada yang ingin mempraktikkan doa jenis ketiga ini, sebaiknya ia mencukupkan diri dengan doa dan salam yang diajarkan dalam sunnah dan tidak menambah-nambahinya. Karena para ulama salaf membenci berdiam lama di kuburan.

Imam Malik (w. 179 H) berkata, “Aku memandang tidak boleh berdiri untuk berdoa di kuburan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Namun cukup mengucapkan salam lalu berlalu.”[46]

Wallahu ta’ala a’lam.
Pesantren “Tunas Ilmu” Purbalingga, Rabu, 25 Mei 2011.


[1] Lihat: Az-Zawâjir ‘an Iqtirâf al-Kabâ’ir karya Ibn Hajar al-Haitamy (I/148).
[2] Syarh Shahîh Muslim (VII/42).
[3] Faidh al-Qadîr (VI/318).
[4] Lihat: Subul as-Salâm (I/403).
[5] Syarh as-Sunnah (II/411).
[6] Lihat: Syarh Shahih al-Bukhary (II/86).
[7] Lihat: Fath al-Bary karya Ibn Rajab (III/232).
[8] Fathul Bâri karya beliau (I/528).
[9] Al-Mustadrak (I/251).
[10] Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/189).
[11] Irwâ’ al-Ghalîl (I/320).
[12] Lihat: Al-Mughny (II/472).
[13] Cermati: Syarah Shahîh Muslim (V/5).
[14] Sebagaimana dinukil oleh al-Munawy dalam Faidh al-Qadîr (III/349).
[15] H.R. Malik dalam al-Muwattha’ (II/72 no. 452) dari ‘Atha’ bin Yasar rahimahullah. Hadits ini mursal sahih. Dalam Musnadnya (I/220 no. 440 –Kasyf al-Astâr) al-Bazzar menyambung sanad hadits ini hingga menjadi marfû’. Begitu pula Ibn ‘Abd al-Barr dalam at-Tamhîd (V/42-43) menyambungnya dari jalan al-Bazzar. Syaikh al-Albany menyatakan hadits ini sahih dalam Tahdzîr as-Sâjid (hal. 25 no. 11) dan Ahkâm al-Janâ’iz (hal. 217).
[16] At-Tamhîd (V/45).
[17] At-Tamhîd (VI/383).
[18] Al-I’lâm bi Fawâ’id ‘Umdah al-Ahkâm (IV/502).
[19] Cermati: Majmû’ Fatâwâ Ibn Taimiyyah (XXVII/488).
[20] Lihat: Al-Hâwiy al-Kabîr karya al-Mawardy (III/60), Radd al-Muhtâr karya Ibn ‘Abidin (II/42-43) dan Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190).
[21] Sebagaimana dinukil Ibn al-Qayyim dalam Ighâtsah al-Lahfân (I/357).
[22] Periksa: Al-Hâwiy al-Kabîr (III/60).
[23] Cermati: Al-Mughny (II/473-474 dan III/441).
[24] Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/190-191).
[25] Baca: Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 136-139).
[26] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 136-139).
[27] Lihat: Ighâtsah al-Lahfân (II/353-356). Masih ada argumen lain, bisa dibaca di Mujânabah Ahl ats-Tsubûr al-Mushallîn fî al-Masyâhid wa ‘inda al-Qubûr karya Abdul Aziz ar-Rajihy (hal. 28-30).
[28] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193).
[29] Cermati: Az-Zawâjir (I/148).
[30] Periksa: Faidh al-Qadîr (VI/407).
[31] Lihat: Majâlis al-Abrâr (hal. 126, 358-359, 364-365) sebagaimana dalam Juhûd ‘Ulamâ’ al-Hanafiyyah fî Ibthâl ‘Aqâ’id al-Quburiyyah karya Syamsuddin al-Afghany (III/1593-1594).
[32] Untuk mengetahui pendapat mereka, baca; untuk referensi Madzhab Hanafi: Al-Ikhtiyâr li Ta’lîl al-Mukhtâr karya al-Mushily (I/97), Hasyiyah Ibn ‘Âbidîn (I/380), Badâ’i’ ash-Shanâ’i’ karya al-Kasany (I/335-336) dan al-Mabsûth karya as-Sarkhasy (I/206-207). Madzhab Maliki: Al-Mudawwanah karya Abu al-Walid Ibn Rusyd (I/182) dan Mawâhib al-Jalîl karya al-Hathab (II/63-64). Madzhab Syafi’i: Al-Umm karya Imam Syafi’i (II/632), al-Muhadzab karya asy-Syirazy (I/215-216) dan al-Majmû’ karya an-Nawawy (III/163-165). Madzhab Hambali: Al-Mughny karya Ibn Qudamah (II/473-474), al-Inshâf karya al-Mardawy (I/489) dan ar-Raudh al-Murbi’ karya Ibn al-Qasim (I/537). Madzhab Dzahiri: Al-Muhallâ karya Ibn Hazm (IV/27-33).
[33] Cermati: Al-Ausath (V/185).
[34] Minhâj as-Sunnah karya Ibn Taimiyyah (II/438). Lihat: Ibid (I/480-481).
[35] Al-Bida’ wa an-Nahy ‘anhâ (hal. 50).
[36] Kisah tersebut disebutkan oleh Ishaq dalam Sirahnya riwayat Yunus bin Bukair (hal. 49). Juga disebutkan Ibn Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah dan beliau menyatakan bahwa sanadnya hingga Abu al-‘Aliyah sahih. Lalu beliau menyebutkan jalur-jalur periwayatan lain yang mengindikasikan bahwa kejadian tersebut benar adanya. Periksa: Al-Bidâyah wa an-Nihâyah (II/376-379), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/199-200) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/377).
[37] Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (V/177-178 no. 7624) dan ini adalah redaksi beliau. Juga diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 35 no. 20) dan Abu Ya’la dalam Musnadnya (I/361 no. 469). Ibn Abdil Hadi dalam ash-Shârim al-Munky (hal. 468) berkata, “Kisah tersebut diriwayatkan Abu Ya’la dan al-Hafizh Abu Abdillah al-Maqdisy dalam al-Ahadîts al-Mukhtârah. Ini merupakan hadits yang mahfûzh dari Ali bin al-Husain Zainal Abidin dan memilik banyak syawâhid (riwayat penguat)”. Syaikh al-Albany menilainya sahih. Lihat: Fadhl ash-Shalat (hal. 36).
[38] Diriwayatkan oleh Isma’il al-Qadhy dalam Fadhl ash-Shalat (hal. 40 no. 30) dan ini adalah redaksi beliau. Diriwayatkan pula oleh Abdurrazzaq dalam Mushannafnya (III/577 no. 6726) dan Ibn Abi Syaibah al-Mushannaf (V/178 no. 7625). Dua atsar di atas memiliki syâhid dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan Abu Dawud (II/366 no. 2042) dan Ahmad (XIV/403 no. 8804). Dalam al-Adzkâr (hal. 173) Imam Nawawy menilai sanad hadits Abu Hurairah sahih dan diamini as-Sakhawy dalam al-Qaul al-Badî’ (hal. 312). Ibn Taimiyyah dalam ar-Radd ‘alâ al-Akhnâ’iy (hal. 92) dan Ibn Hajar sebagaimana dalam al-Futûhât ar-Rabbâniyyah (III/313) menyatakannya hasan. Adapun Ibn Abdil Hadi dan al-Albany menilainya sahih. Lihat: Ash-Shârim al-Munky (hal. 490) dan Shahîh al-Jâmi’ (II/706 no. 3785).
[39] Periksa: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/245) dan Ighâtsah al-Lahfân (I/362).
[40] Cermati: Al-Majmû’ (V/286), Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/239), Ighâtsah al-Lahfân (I/374) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh min al-‘Aqîdah al-Islâmiyyah karya Jailan al-‘Arusy (II/614-616).
[41] Sebagaimana dinukil an-Nawawy dalam al-Majmû’ (V/286).
[42] Lihat: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/196-197).
[43] Baca: Minhâj as-Sunnah (II/439-440), Ighâtsah al-Lahfân (I/396, 398) dan ad-Du’â’ wa Manzilatuh (II/483-484).
[44] Cermati: Ash-Shârim al-Munky (hal. 543) dan Shiyânah al-Insân karya as-Sahsawany (hal. 234).
[45] Al-Amr bi al-Ittibâ’ (hal. 139). Lihat pula: Iqtidhâ’ ash-Shirâth al-Mustaqîm (II/193).
[46] Asy-Syifâ’ karya al-Qadhi ‘Iyadh (II/85).